Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Komunikasi dan Informatika dan tugas pembantuan.

 

FUNGSI :
1. Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.