Bidang Statistik dan Persandian

COVID-19 Luas Daerah Jumlah Penduduk Sumber Daya Manusia Panduan Keamanan Siber PDRB Menurut Lapangan Kabupaten Sampang 2015-2019 Kabupaten Sampang Dalam Angka 2020


Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan Statistik, Persandian dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi


perencanaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian
a. persandian, statistik, evaluasi dan informasi;
b. perumusan kebijakan teknis persandian;
c. pelaksanaan kebijakan persandian;
d. pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi persandian;
e. pelaksanaan pencatatan/agenda berita-berita/radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim dari Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan Sandi Pemerintah Daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Seksi Statistik

a. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan statistik;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
d. menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan Kabupaten;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan statistik;dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Seksi Persandian

a. mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;
b. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian;
c. menginventarisasi dan menganalisa permasalahan persandian;
d. melaksanakan pencatatan/agenda berita-berita/radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim dari Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota;
e. menyusun dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan sandi Pemerintah Daerah;
f. melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil persandian;
g. memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen dan dan alat-alat persandian serta mengembangkan sistem dan alat-alat persandian;
h. melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
i. melakukan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Sandi; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian..
Seksi Evaluasi dan dan Informasi

a. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan informasi data pembangunan Kabupaten;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
d. menyiapkan bahan analisis dalam upaya evaluasi dan informasi;
e. menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan evaluasi dan informasi; dan.
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian.